Agen Bola Tangkas - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar resmi
berstatus tersangka. Status tersebut disandang usai Patrialis terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam
kemarin.
Ketua MK Arief Hidayat telah meminta maaf atas kejadian
tersebut dan memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahkan, Arief telah
melayangkan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar kepada Presiden
Jokowi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Arief Hidayat
tidak cukup hanya meminta maaf dan memohon ampun kepada Tuhan, terkait kasus
Patrialis Akbar. Melainkan mundur dari jabatan sebagai Ketua MK.
Bola Tangkas Online - "Ketua MK Arief Hidayat sebaiknya mundur dari
jabatannya," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan
Indonesia ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/01/2017).
Setidaknya, ia menjelaskan, ada tiga alasan Arief Hidayat
mundur dari jabatannya terkait kasus Patrialis Akbar. Pertama, ia menilai,
Arief Hidayat gagal menjalankan fungsi pengawasan internal MK, terlebih lagi
hakim MK.
"Padahal jumlah Hakim MK hanya sedikit, sembilan orang
termasuk Arief," ungkap Emerson.
Agen Tangkas Terpercaya - Kedua, ia menilai, Arief Hidayat, gagal menempatkan MK
sebagai penjaga konstitusi. Bahkan sebagai pendukung agenda antikorupsi.
"Sedikitnya lima putusan MK di era Arief tidak pro pemberantasan
korupsi," ujar dia.
Ketiga, ia menganggap, Arief Hidayat dagal menjaga
kewibawaan dan kredibilitas MK. "Sudah dua Hakim MK yang bermasalah soal
etika (Patrialis dan sebelumnya Ketua MK dalam skandal Memo Katabele,"
tandas Emerson.
Patrialis Akbar Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Mahkamah
Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi Undang-Undang
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Tangkas Online - Patrialis ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 25 Januari
2017."Setelah melakukan pemeriksaan kami menetapkan PAK (Patrialis Akbar)
sebagai tersangka," ujar pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Basaria mengatakan kasus tersebut terkait dugaan suap dalam
uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Patrialis Akbar diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.
Tangkas Asia - "Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 uu
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP," kata Basaria.
Basaria mengungkapkan OTT dilakukan dalam rentang pukul
10-00 hingga 21.00 malam. Dari penangkapan di tiga lokasi berbeda di Jakarta
tersebut, KPK mengamankan 11 orang.
Situs Bola Tangkas - "PAK, hakim MK, BHR, pihak swasta yang memberikan suap
bersama sekretaris MJF, karyawan BHR, KM, swasta yang menjadi perantara dari
pihak swasta BHR kepada PAK. Yang bersangkutan teman PAK dan tujuh orang
lainnnya," ujar Basaria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar