Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis
hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) kemarin. - Agen Bola Tangkas
Jessica dinilai telah melakukan pembunuhan berencana
terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica selama ini selalu mengatakan bahwa ia tidak meracuni
dan membunuh Mirna. Pernyataan tersebut salah satunya ia sampaikan dalam
pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan Rabu (12/10/2016).
Saat membacakan pleidoi, sejak awal Jessica menangis,
suaranya terdengar parau.
Tangisan itu menjadi sorotan tersendiri bagi jaksa penuntut umum dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Jessica. - Agen Tangkas Terpercaya
Dalam replik yang disampaikan pada persidangan Senin
(17/10/2016), jaksa menyindir dan mempertanyakan apakah tangis Jessica pada
awal pembacaan materi nota pembelaan merupakan ungkapan kesedihan terhadap
kematian Mirna atau kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.
Soalnya, selama puluhan persidangan selama ini, Jessica
sangat jarang menangis.
"Sejak awal persidangan, tim kuasa hukum menampilkan
pertunjukan teatrikal atau drama kepada publik. Apalagi, kasus ini diliput
secara langsung oleh empat stasiun televisi nasional. Bahkan, terdakwa yang
selama ini tidak pernah menangis, tiba-tiba menangis saat menyampaikan
pembelaannya," kata salah satu jaksa, Maylany Wuwung, ketika membacakan
replik.
Sindiran jaksa terhadap tangisan Jessica kemudian dibalas
dengan pertanyaan kuasa hukum dalam duplik.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan,
mempertanyakan sikap jaksa yang hanya mengomentari tangisan Jessica, bukan
perkara dan materi persidangan. - Bola Tangkas Online
"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air
mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" kata Otto saat
membacakan duplik dalam persidangan hari Kamis (20/10/2016)
Tangisan Jessica saat pleidoi ternyata juga disoroti majelis
hakim ketika membacakan putusan.
Tangisan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim
untuk menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
Majelis hakim menilai Jessica hanya bersandiwara dengan
pura-pura menangis.
Sebab, selama membacakan pleidoi, hakim tidak melihat
Jessica sedikit pun meneteskan air mata. - Tangkas Terpercaya
"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara
sebab selama terdakwa terisak pembacaan pleidoi, tidak sedikit pun terdakwa
meneteskan air mata," kata Hakim Binsar membacakan surat putusan pada
Kamis kemarin.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan
Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa tersebut.
Atas vonis 20 tahun penjara itu, tim kuasa hukum Jessica
akan mengajukan banding. - Situs Bola Tangkas

Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus