Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, hari Rabu (05/10), jaksa menjelaskan bahwa dari alat bukti antara lain
berupa keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang
tidak bisa disangkal. - Agen Bola Tangkas
Ini semua memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan
berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP yang
berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama 20 tahun."
Dalam lanjutan sidang hari Rabu (28/09) pekan lalu
misalnya, saat terdakwa Jessica memberikan keterangannya, cara jaksa penuntut
umum mengajukan pertanyaan dianggap "tak sesuai hukum acara pidana serta
kode etik". - Agen Tangkas Terpercaya
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM
Indonesia (PBHI), Jakarta, juga melaporkan hakim sidang Jessica ke Komisi
Yudisial karena dianggap tak sesuai hukum acara pidana.
Mereka juga menyebut "jaksa terkesan
subjektif."
"Jaksa mengajukan pertanyaan yang berulang-ulang
bahkan sampai diperingatkan oleh hakim ... dan ini tak sesuai dengan hukum
acara," kata Simon Fernando, direktur PBHI Jakarta.
PBHI juga melaporkan jaksa serta pengacara Jessica,
masing-masing ke Komisi Kejaksaan dan Dewan Kehormatan Advokat, karena tindakan
mereka dinilai "tak sesuai hukum acara pidana".
Jessica dituduh membunuh kawannya, I Wayan Mirna,
dengan membubuhkan racun natrium sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di
kafe Olivier, Grand Indonesia, awal Januari 2016. - Bola Tangkas Online
Motif pembunuhan itu, menurut jaksa, adalah sakit
hati.
"Sekitar pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui
permasalahan dalam hubungan percintaan terdakwa dengan pacarnya sehingga
korban Mirna menasehati terdakwa untuk putus saja dengan pacarnya yang suka
kasar dan memakai narkoba. Dia mengatakan, 'untuk apa pacaran dengan orang yang
tidak baik dan tidak modal'," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.
Jessica dituduh meracuni Mirna karena merasa sakit
hati.
"Ucapan tersebut membuat terdakwa marah serta
sakit hati ... setelah kemarahan terdakwa kepada korban Mirna, terdakwa
akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang
melibatkan pihak kepolisian Australia. Sehingga membuat terdakwa semakin
tersinggung dan sakit hati.
"Untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa
merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna."
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, hasil visum
menunjukkan bibir bagian dalam korban berwarna kebiruan dan lambungnya tergerus
oleh zat korosif. - Situs Bola Tangkas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar