Agen Bola Tangkas - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar kembali
sidang Ahok hari ini. Ada lima saksi yang bakal hadir untuk memberikan
keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Budiarso. Tiga orang
di antaranya merupakan pelapor yang tak memenuhi panggilan pada sidang Selasa
17 Januari 2017.
Pengacara pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu,
Sirra Prayuna, mempermasalahkan soal saksi pelapor yang tidak kunjung hadir.
Sikap tersebut dinilai seolah mengulur waktu.
Agen Tangkas Terpercaya - "Ini menjadi problem bagi kami. Saksi pelapor
seharusnya tahu akan adanya dampak yang timbul dari laporannya itu. Enggak bisa
melaporkan seseorang, lalu dipanggil tidak ada. Itu kan merugikan secara hukum,
citra, psikologis," ujar Sirra, Jakarta, Senin 23 Januari 2017.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengambil
langkah-langkah hukum. "Kami akan mengambil langkah-langkah secara hukum.
Kita bakal kaji ini," kata Sirra.
Bola Tangkas Online - Sidang Ahok akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa
(24/1/2017). Sidang tersebut masih akan memperdengarkan keterangan saksi dari
jaksa penuntut umum.
Pengacara Ahok lainnya, Triana Dewi Seroja, mengatakan
sidang hari ini akan menghadirkan lima saksi. Dua orang di antaranya adalah
saksi fakta. Mereka adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang dan Nurkholis Majid
seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi DKI.
Tangkas Asia - Tiga orang lain adalah saksi pelapor. Mereka seharusnya
bersaksi di persidangan sebelumnya. Namun, mereka tidak hadir pada sidang 17
Januari 2017.
"Saksi pelapor itu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi
Saputra, dan Iman Sudirman," ujar Triana saat dihubungi, Jakarta, Senin 23
Januari 2017.
Tangkas Online - Menurut dia, tim penasihat hukum Ahok akan meminta majelis
hakim untuk menghadirkan terlebih dahulu tiga saksi pelapor memberi keterangan.
Setelah itu, baru saksi fakta yang memberikan keterangan di sidang Ahok.
"Nanti kita jadi mintakan saksi pelapor dulu baru yang
saksi fakta," ucap Triana. - Situs Bola Tangkas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar