Agen Bola Tangkas - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan 37 nama yang diduga
menikmati aliran dana kasus korupsi e-KTP. KPK mengatakan bahwa dua terdakwa,
Irman dan Sugiharto adalah simpul utama dalam kasus ini.
"Relasi dari kedua terdakwa ini yang paling signifikan
adalah relasinya dengan para pimpinan fraksi, pimpinan banggar, maupun pimpinan
lain di Komisi II. Diduga yang berperan adalah pihak dan simpul utama di
sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan,
Kamis (9/3/2017).
Agen Tangkas Terpercaya - Dia pun menuturkan bahwa akan mengungkap 70 orang yang turut
dalam mega korupsi e-KTP ini.
"Untuk selanjutnya, kami ungkap pihak yang turut
terlibat secara rinci yang totalnya mencapai 70 orang. 37 nama itu memang di
dakwaan belum disampaikan, itu bagian dari 70-an nama (yang terlibat),"
tandas Febri.
Bola Tangkas Online - Dari 70 nama yang terlibat diungkapkan Febri bahwa di
antaranya terdiri dari 5 korporasi, unsur pimpinan banggar, anggota Komisi II
DPR RI, Pimpinan Fraksi, dua Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi), dan panitia
pengadaan.
"Mereka menerima sejumlah uang menurut porsi posisinya
masing-masing. Nanti di sidang, satu per satu akan dibuka pihak-pihak yang
menerima uang," tuturnya.
Tangkas Asia - Dia juga menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus
ini, tak hanya berhenti kepada dua terdakwa saja.
"Persoalan siapa yang menangani, itu menjadi persoalan
kedua terkait strategi pengungkapan. Dalam kasus korupsi itu kan pelakunya
banyak, dari aktor utama hingga pelaksana, mulai dari yang menerima 20 juta
hingga lebih dari jutaan dollar," Febri melanjutkan.
Situs Bola Tangkas - Seperti diketahui, sidang kasus dugaan korupsi e-KTP telah
digelar hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK Irene Putri
mengungkapkan bahwa ada 38 nama besar yang turut menikmati uang negara dari
kasus ini.
Di antaranya yaitu Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Politik
Hukum HAM Yasonna Laoly, Mantan Ketua DPR, Marzuki Ali, Ade Komaruddin, Mantan
Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaingrum, M Nazarudiin, dan lain-lain. Total
kerugian negara dari kasus mega korupsi e-KTP ini mencapai Rp 2,3 Triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar