Agen Bola Tangkas - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh
DKPP, Jumat (7/4).
"DKPP berpendapat seyogyanya KPU beserta jajarannya
memperbaiki pola kerja dan cara berkomunikasi," kata Hakim anggota DKPP
Nur Hidayat Sardini saat persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta
Pusat, Jumat (7/4).
Agen Tangkas Terpercaya - Peringatan tersebut, kata Nur Hidayat, merupakan putusan
atas pengaduan Perkumpulan Cinta Ahok yang mengadukan Sumarno. Sumarno diadukan
lantaran menelantarkan pasangan Ahok- Djarot pada rapat pleno penetapan paslon
yang lolos ke putaran kedua di Hotel Borobudur pada 4 Maret 2017.
Sebagaimana diketahui kala itu, pasangan Ahok-Djarot walkout
dalam acara tersebut lantaran KPU DKI Jakarta tak tepat waktu untuk memulai
acara. Sementara KPU DKI justru tengah menunggu kehadiran Ahok untuk memulai
acara.
Bola Tangkas Online - Padahal Ahok telah hadir di Hotel Borobudur sejak pukul
18.56 WIB, hanya saja Ahok menunggu di ruangan yang berbeda. Kesalahpahaman
tersebut akhirnya membuat KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara acara dinilai
kurang profesional dan menimbulkan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada
lembaga Pemerintah.
"Akibat (peristiwa) di Hotel Borobudur yang tersiar
secara luas telah menimbulkan demaging of trust degradasi kepercayaan
masyarakat tentang kemampuan penyelenggara pemilu di Indonesia," jelas Nur
Hidayat.
Situs Bola Tangkas - Akibatnya, ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono mendapatkan
peringatan dari DKPP untuk memperbaiki kinerja sebagai lembaga penyelenggara
pemilu.
"Kesimpulan, pihak teradu 1 (Sumarno) terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memerintahkan KPU RI
untuk menindaklanjuti keputusan DKPP dalam waktu 7 hari," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar