SuperTangkas

Senin, 22 Mei 2017

BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba 25 Kg Dari Malaysia Yang Dikendalikan Narapidana

https://initangkas.com/


Agen Bola Tangkas - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar penyelundupan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 25 kg asal Malaysia. Lima orang pelaku berhasil dibekuk dimana dua diantaranya merupaka narapidana yang sedang mendekam di Lapas Tanjung Gusta dan sudah divonis oleh hakim hukuman mati.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengungkapkan bahwa kelima pelaku yaitu Thomson Hutabarat, Togiman alias Toge merupakan narapidana, sementara SU(38), WA(35), serta AM(30) berperan sebagai kurir.

Agen Tangkas Terpercaya - "Dalam pertemuan kita hari ini, kita berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Medan. Satu hal yang menarik adalah ada satu tersangka yang sebelumnya sudah di jatuhi vonis mati namun dengan segala kemampuannya dia masih bisa menjalankan bisnisnya di balik jeruji besi," ungkap Budi kepada wartawan ketika dilakukan jumpa pers di kantornya, Senin (22/05).

Budi menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengirim barang haram itu masuk ke Medan dengan cara memasukkannya ke dalam tempat pendingin ikan. Modus tersebut dinilai mantan Kabareskrim ini upaya baru dalam mengelabui petugas.

Bola Tangkas Online - "Modusnya kita bisa anggap sebagai modus yang baru untuk mengelabui petugas. Seolah-olah ikan itu murni pengiriman biasa. Setelahnya kita melakukan operasi di lapangan kita ketahui bahwa pengendali jaringan narkotika ini berada di dalam Lapas Tanjung Gusta."

Toge mempunyai peran sebagai otak pelaku. Dengan bermodalkan ponsel di dalam penjara, Toge bebas untuk menghubungi para kurirnya yang ada di luar bui. Tak hanya kasus narkoba, lanjut Budi, Toge juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang miliaran rupiah.

Situs Bola Tangkas - "Sebelumnya Toge sudah dikenakan pasal TPPU, karena hasil penelusuran kita semua, hasil bisnisnya menggunakan rekening atas nama Janti yang juga kakak kandung tersangka kita sita dengan nilai yang mencapai Rp 8 miliar, sedangkan dari rekening atas nama Ichwan Lubis kita sita sebanyak Rp 2,4 miliar," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar