Agen Bola Tangkas - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar
penyelundupan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 25 kg asal Malaysia. Lima
orang pelaku berhasil dibekuk dimana dua diantaranya merupaka narapidana yang
sedang mendekam di Lapas Tanjung Gusta dan sudah divonis oleh hakim hukuman
mati.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengungkapkan bahwa kelima
pelaku yaitu Thomson Hutabarat, Togiman alias Toge merupakan narapidana,
sementara SU(38), WA(35), serta AM(30) berperan sebagai kurir.
Agen Tangkas Terpercaya - "Dalam pertemuan kita hari ini, kita berhasil
mengungkap jaringan narkoba internasional dari Medan. Satu hal yang menarik
adalah ada satu tersangka yang sebelumnya sudah di jatuhi vonis mati namun
dengan segala kemampuannya dia masih bisa menjalankan bisnisnya di balik jeruji
besi," ungkap Budi kepada wartawan ketika dilakukan jumpa pers di
kantornya, Senin (22/05).
Budi menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku
untuk mengirim barang haram itu masuk ke Medan dengan cara memasukkannya ke
dalam tempat pendingin ikan. Modus tersebut dinilai mantan Kabareskrim ini
upaya baru dalam mengelabui petugas.
Bola Tangkas Online - "Modusnya kita bisa anggap sebagai modus yang baru
untuk mengelabui petugas. Seolah-olah ikan itu murni pengiriman biasa.
Setelahnya kita melakukan operasi di lapangan kita ketahui bahwa pengendali
jaringan narkotika ini berada di dalam Lapas Tanjung Gusta."
Toge mempunyai peran sebagai otak pelaku. Dengan bermodalkan
ponsel di dalam penjara, Toge bebas untuk menghubungi para kurirnya yang ada di
luar bui. Tak hanya kasus narkoba, lanjut Budi, Toge juga dijerat dengan pasal
Tindak Pidana Pencucian Uang miliaran rupiah.
Situs Bola Tangkas - "Sebelumnya Toge sudah dikenakan pasal TPPU, karena
hasil penelusuran kita semua, hasil bisnisnya menggunakan rekening atas nama
Janti yang juga kakak kandung tersangka kita sita dengan nilai yang mencapai Rp
8 miliar, sedangkan dari rekening atas nama Ichwan Lubis kita sita sebanyak Rp
2,4 miliar," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal
132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar