Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I,
kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal 2
Kedatangan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Barang haram
seberat 451 gram yang dibawa M Ariyanto (26), asal Probolinggo itu berasal dari
Malaysia. - Agen Bola Tangkas
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak Kantor Wilayah
DJBC bersama Polda Jawa Timur, dua jaringan tersangka Ariyanto juga berhasil
diamankan di daerah Pasuruan. Dua tersangka itu adalah si pemesan barang yaitu
Sulaiman dan seorang kurir bernama Sudiyanto. Keduanya warga Pasuruan.
"Di akhir Tahun 2016 ini, kami kembali berhasil
mengungkap kasus penyelundupan narkoba golongan satu jenis methamphetamine atau
sabu-sabu dengan total berat bruto kurang lebih 415 gram di Terminal 2
Kedatangan Bandara Internasional Juanda," terang Kepala Kanwil DJBC Jawa
Timur I, Moch Mulyono, Selasa (27/12). - Agen Tangkas Terpercaya
Seperti kasus sebelumnya yang juga berhasil kami ungkap
bulan lalu, lanjut Mulyono, modus penyelundupan yang dilakukan tersangka ini
sama, yaitu menyimpan narkoba dalam gagang koper pakaian berwarna hijau.
"Tersangka dari Malaysia menumpang Pesawat Air Asia XT-8298 dengan rute
Kuala Lumpur Malaysia-Surabaya," sambungnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan
tersangka, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean Juanda berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur satu, untuk
kemudian diteruskan ke pihak Polda Jawa Timur. - Bola Tangkas Online
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak Polda Jawa
Timur, dua jaringan tersangka Ariyanto juga berhasil dibekuk di Pasuruan. Hal
ini diungkap Dirnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gagas Nugraha.
"Ini adalah hasil pengembangan kasus yang telah
diungkap pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I. Dua orang berhasil
kami tangkap di Pasuruan. Pertama kita tangkap pemesan barang, yaitu SU
(Sulaiman). Kemudian masih ada satu lagi, yaitu pembawa barang yaitu SD
(Sudiyanto)," kata Gagas. - Tangkas Asia
Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun
penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, tersangka Ariyanto juga
dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17/2006 dengan hukuman
maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. - Situs Bola Tangkas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar