Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar
Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini dibebaskan
dari semua dakwaan. - Agen Bola Tangkas
"Menyatakan, terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitdi tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi," ujar
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno saat membacakan vonis di
Jakarta, Selasa (27/12), demikian dilansir Antara. - Agen Tangkas Terpercaya
"Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan di atas.
Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan
mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud
Mattaliti." - Bola Tangkas Online
Dalam perkara ini, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara,
ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban
membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. La Nyalla diduga melakukan
korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim sehingga merugikan
keuangan negara Rp 26,654 miliar. - Tangkas Asia
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo
pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65
KUHP. - Situs Bola Tangkas
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus