Agen Bola Tangkas - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab
kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini seorang warga bernama Eddy Soetono (62)
melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau
SARA melalui media elektronik, yang tertuang di LP/193/I/2017/PMJ/
Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
"Iya benar, ada laporan itu. Laporannya sudah hari
Kamis malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden
Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/1).
Dalam laporan itu, kata Argo, Rizieq dianggap melanggar
Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). - Agen Tangkas Terpercaya
Argo mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq
melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga.
Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut
mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo
palu arit di uang baru.
"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta
Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq..
pangkat jenderal otak Hansip'," kata Argo. - Bola Tangkas Online
Tak hanya itu, lanjutnya, Kapolda Metro Irjen M. Iriawan
juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, 'sejak kapan jenderal bela
palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'.
Karena itu, Eddy yang merasa tersinggung pun melayangkan
laporannya ke Polda Metro Jaya. Pelapor menilai, ucapan Rizieq tersebut
berpotensi memecah belah persatuan di Indonesia. - Tangkas Asia
"Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang
merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip (pertahanan sipil),"
pungkas Argo. - Situs Bola Tangkas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar