Agen Bola Tangkas - Pemerintah Malaysia, melalui Duta Besar untuk Indonesia
Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim, menegaskan bahwa akses kekonsuleran terhadap
Siti Aisyah, terduga tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea
Utara Kim Jong-un, tidak akan diberikan sebelum proses investigasi benar-benar
selesai.
"Saya pikir kita harus mengerti bahwa situasinya masih
dalam proses investigasi. Belum ada dakwaan yang diputuskan dan status dia
(Siti Aisyah) masih tersangka. Jadi, dalam proses itu polisi sebenarnya tidak dibenarkan
untuk memberikan izin tersangka bertemu dengan siapapun," kata Dubes
Zahrain, saat menggelar jumpa pers di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Agen Tangkas Terpercaya - Dubes Zahrain pun menyebut salah satu undang-undang berlaku
di Malaysia yang menyatakan aturan tersebut.
"Jika saya mengutip undang-undang Malaysia ayat 23a (8)
yang isinya saat polisi melakukan investigasi, tersangka tidak layak mendapat
tamu sampai proses investigasi selesai. Maka kasus ini sama sangat relevan
dengan peraturan tersebut," tegas Dubes Zahrain.
Bola Tangkas Online - Dia juga membenarkan akan adanya Konvesi Wina yang isinya
menjelaskan bahwa warga negara asing berhak mendapatkan akses kekonsuleran jika
sedang ditahan di negara lain. Namun, Dubes Zahrain menyatakan bahwa Malaysia
pun punya aturan yang harus ditaati.
"Saya pikir masyarakat Indonesia sudah mengerti
mengenai kedaulatan Malaysia dan undang-undang Malaysia serta bagaimana perkara
ini berlaku di Malaysia. Jadi serahkan kepada polisi kami dan saya yakin polisi
kami sangat profesional," jelasnya.
Situs Bola Tangkas - Dia menuturkan, proses hukum di Malaysia sebenarnya sudah
sangat jelas. Apabila putusan sudah didapat maka ada dua kemungkinan yang akan
didapat, apakah nantinya berkas tersangka akan diserahkan pengadilan apabila
terbukti bersalah atau dibebaskan jika bukti tidak terpenuhi.
"Dia (Siti Aisyah) kan saat ini masih ditahan. Batas
maksimal investigasi itu kan 21 hari. Jika sudah selesai, either dia diadili
jika terbukti bersalah atau dibebaskan jika tidak ada bukti yang menunjukkan
dia bersalah. Jadi sebaiknya Indonesia serahkan ini kepada pihak berwajib
Malaysia," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar