Agen Bola Tangkas - CEO dan Pemimpin Redaksi media online Tirto.id Sapto Anggoro
menyayangkan sikap dari Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary
Tanoesoedibjo yang melaporkan medianya ke Polda Metro Jaya.
Kata Sapto, tulisan yang dimuat di laman berita Tirto.id merupakan
hasil investigasi jurnalis Amerika Allan Nairn yang telah dikutip dan
diterjemahkan.
"Semestinya kalau bagian dari pers, seharusnya Pak Hary
Tanoesoedibjo melakukan hak jawab atau konfirmasi terlebih dahulu. Padahal kami
membuka ruang untuk menyampaikan hak jawab. Kecuali hak jawab tersebut tidak
kami muat," ucap Sapto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Agen Tangkas Terpercaya - Secara mekanisme, Sapto menjelaskan pihak Hary Tanoesoedibjo
juga dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Dewan Pers.
"Nanti Dewan Pers akan mengetahui masalahnya dan yang
akan memutuskan akan kesalahan kami," ujar dia.
Bahkan, dia sangat menghargai apa yang telah dilakukan oleh
Mabes TNI akan permasalahan tersebut. Mabes TNI juga termasuk dalam salah satu
yang tidak menerima akan pemberitaan tersebut.
"Mabes TNI yang awalnya akan melaporkan ke pihak
kepolisian saja, justru memilih melaporkan ke Dewan Pers. Tadi kita dengan
Mabes TNI sudah bertemu di Kebon Sirih (kantor Dewan Pers)," jelas Sapto.
Tulisan Allan Nairn Fitnah
Bola Tangkas Online - Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo
Christophorus Taufik menegaskan, isi tulisan dari jurnalis Amerika Serikat
Allan Nairn yang diangkat oleh Tirto.id adalah fitnah.
"Kami temukan pemberitaan dari portal Tirto.id yang
isinya sudah jelas fitnah dan pencemaran nama baik," tutur Christophorus
di Mapolda Metro Jaya.
Tangkas Asia - Menurut dia, penulis tersebut sudah sembarangan menuangkan tulisannya.
Apalagi yang dituduhkan adalah sesuatu hal yang berat yakni makar.
"Tulisan dari orang yang baru bangun tidur, berilusi,
dia merasa menjadi sponsor," tegas Christophorus.
Situs Bola Tangkas - Selain itu, dia menyatakan selama ini Hary Tanoesoedibjo
merupakan sosok pendukung pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Jangan malah
diisukan turut berkecimpung dalam upaya menjatuhkan pemerintahan demi mengambil
alih jabatan.
Laporan tersebut kini sudah diterima Polda Metro Jaya dengan
nomor LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum dengan kasus dugaan pencemaran nama
baik melalui media elektronik. Terlapor terancam Pas 310 KUHP atau Pasal 311
KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar