Agen Bola Tangkas - Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra,
menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan kliennya dalam dugaan
korupsi atas penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar Dahlan
dibebaskan dari segala tuntutan," tutur Yusril, usai sidang di Pengadilan
Tipikor Surabaya, Kamis 13 April 2017.
Agen Tangkas Terpercaya - Menurut dia, dakwaan jaksa atas kasus pelepasan aset di
Kediri dan Tulungagung itu tidak mempunyai dasar yang kuat. Selama ini, lanjut
dia, yang dijadikan dasar bagi JPU untuk menjerat Dahlan hanya pernyataan
Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso.
"Sam Santoso hanya diperiksa, di-BAP dan dijadikan
dasar. Padahal, Sam Santoso tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,"
kata Yusril.
Bola Tangkas Online - Bahkan, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sam
Santoso di persidangan Dahlan Iskan juga tidak kuat. BAP milik Sam Santoso
terpaksa dibacakan lantaran pengusaha tersebut berulang kali absen di
persidangan dengan alasan sakit.
Harusnya, kata dia, dokter yang menangani Sam Santoso
dihadirkan dalam persidangan sebagai bukti Sam Santoso benar-benar sakit.
Tangkas Asia - "Jangan kan Sam Santoso. Dokternya pun juga tidak
dihadirkan dalam persidangan. Makanya kenapa kami menganggap dakwaan jaksa
lemah. Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan Dahlan dari segala
tuntutan," ucap Yusril.
Selama ini, Dahlan Iskan dianggap telah berkolusi dengan Sam
Santoso atas penjualan aset tersebut. Padahal, lanjut dia, Dahlan hanya
dikenalkan oleh Wisnu Wardhana yang mana saat itu sudah menjabat sebagai Ketua
Tim Pelepasan Aset. Setelah dikenalkan itulah, Dahlan baru mengetahui jika Sam
Santoso merupakan pemilik pabrik keramik terbesar di Sidoarjo yakni PT Kuda
Laut Mas dan PT Jatisuma.
Tangkas Online - "Tidak ada negosiasi antara Dahlan dengan Sam Santoso.
Sam sengaja menjual nama Dahlan untuk mengincar proyek lain. Dan pembelian aset
(pembayaran) yang dilakukan oleh Sam Santoso ke Dahlan tanpa melalui Tim (nego)
itu tidak terbukti," ujar Yusril.
Berbeda dengan jaksa penuntut umum, Trimo. Pihaknya menolak
semua pembelaan yang dibacakan terdakwa Dahlan Iskan dan pengacaranya. Pihaknya
mempunyai keyakinan bahwa dakwaannya sudah berdasarkan ketentuan dan
perundang-undangan.
Tangkas Asia - "Kami tetap akan menolak semua pembelaan Terdakwa dan
Pengacaranya. Untuk jelasnya, nanti di sidang selanjutnya," kata Trimo.
Soal ketidakhadiran Sam Santoso dalam persidangan, pihaknya
menegaskan pengusaha itu sakit. Pembacaan berita acara pemeriksaan milik Sam
Santoso sudah sesuai dengan Pasal 162 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
Situs Bola Tangkas - "Kalau sudah memberikan keterangan, namun karena adanya
beberapa alasan seperti meninggal dunia atau sakit, maka bisa dibacakan. Sam
Snatoso pernah kita lakukan pemeriksaan. Jadi itu yang kami jadikan dasar
kuat," ujar Trimo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar