SuperTangkas

Senin, 29 Mei 2017

Berita Terbaru - Terkait Dengan Kasus SKL BLBI, KPK Berencana Periksa Sjamsul Nursalim

Berita-Terbaru-Terkait-Dengan-Kasus-SKL-BLBI-KPK-Berencana-Periksa-Sjamsul-Nursalim


Berita Terbaru - Bagian penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham dari Bank Dagang Negara Indonesia atau BDNI. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus megaskandal dari Surat Keterangan Lunas atau SKL Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

"Sjamsul Nursalim akan menjalani pemeriksaan untuk menjadi saksi dari tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)," ujar Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (29/05/2017).

Terkait dengan kasus ini, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Dua saksi lainnya tersebut yaitu Farid Harianto, yang merupakan mantan wakil ketua BPPN yang saat ini menjadi staf khusus Wakil Kepresidenan serta Itjih Nursalim yang merupakan istri dari Sjamsul Nursalim.

Saat ini mantan tersangka dari kasus BLBI yang telah diusut oleh Kejaksaan Agung kini tengah berada di Singapura. Terakhir dia mengaku sedang sakit dan berobat ke Singapura.

Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 triliun akibat dari penerbitan SKL terhadap Sjamsul yang menjadi pemilik saham dari BDNI tersebut.

SKL untuk BDNI tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung sendiri menjabat sebagai Kepala BPPN sejak dari April 2002 lalu.

Di bulan Mei 2002, dia sempat mengusulkan kepda Komite Kebijakan Sektor Keuangan atau KKSK untuk merubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban dari penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN senilai Rp 4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut yang senilai Rp 1,1 triliun kemudian dibebankan kepada para petani tambak yang menjadi kreditor dari BDNI. BDNI sendiri tetap harus membayar sisa Rp 3,7 triliun tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menunjuk Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar