Berita Terbaru - Bagian penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
segera memeriksa Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham dari Bank Dagang Negara
Indonesia atau BDNI. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus megaskandal dari
Surat Keterangan Lunas atau SKL Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
"Sjamsul Nursalim akan menjalani pemeriksaan untuk
menjadi saksi dari tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)," ujar
Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (29/05/2017).
Terkait dengan kasus ini, penyidik juga akan melakukan
pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Dua saksi lainnya tersebut yaitu Farid
Harianto, yang merupakan mantan wakil ketua BPPN yang saat ini menjadi staf
khusus Wakil Kepresidenan serta Itjih Nursalim yang merupakan istri dari
Sjamsul Nursalim.
Saat ini mantan tersangka dari kasus BLBI yang telah diusut
oleh Kejaksaan Agung kini tengah berada di Singapura. Terakhir dia mengaku
sedang sakit dan berobat ke Singapura.
Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 triliun
akibat dari penerbitan SKL terhadap Sjamsul yang menjadi pemilik saham dari
BDNI tersebut.
SKL untuk BDNI tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad
Temenggung yang menjadi Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung sendiri menjabat
sebagai Kepala BPPN sejak dari April 2002 lalu.
Di bulan Mei 2002, dia sempat mengusulkan kepda Komite
Kebijakan Sektor Keuangan atau KKSK untuk merubah proses litigasi terhadap
kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban dari penyerahan aset
oleh obligor BDNI kepada BPPN senilai Rp 4,8 triliun.
Hasil dari restrukturisasi tersebut yang senilai Rp 1,1
triliun kemudian dibebankan kepada para petani tambak yang menjadi kreditor
dari BDNI. BDNI sendiri tetap harus membayar sisa Rp 3,7 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, KPK baru menunjuk Syafruddin sebagai
tersangka. Dia diduga oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar