"Pada ketika razia sukses diamankan satu kendaraan yang dicurigai jenis Ertiga D 1544 ACJ beserta pengemudi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal lewat penjelasan resminya, Sabtu 12 Mei 2018.
Saat digeledah, di unsur bawah kendaraan ditemukan kotak modifikasi berjumlah tiga. Pada kotak-kotak tersebut ditemukan sabu sejumlah 29 bungkus dengan berat bruto 29 kg dalam bungkusan teh China dan empat bungkus besar warna putih mengandung ekstasi yang diduga 20 ribu butir.
"Selanjutnya timsus Dit Resnarkoba Polda Riau langsung menyelamatkan barang bukti dan pun tersangka guna dilaksanakan pengembangan dan pengecekan lebih lanjut," ujar Iqbal.
Tersangka mempunyai nama Syafrizal (44) dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat2 UU RI NO 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Dia ditakut-takuti dengan engan kurungan penjara sangat singkat 6 bulan dan sangat lama seumur hidup dengan denda paling tidak sedikit 10 miliar.
Baca Lainnya : Ingin Tahu 10 Macam Ikan Cupang Termahal Dan Tercantik Di Dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar