SuperTangkas

Senin, 28 Mei 2018

Berita Terkini - Begal Merupakan Salah Satu Teroris Di Indonesia Yang Harus Di Musnakan, Yang Bisa Membuat Korban Hingga Tewas Karena Berduel Dengan Korban.



Berita Terkini - Nasib seorang korban pembegalan di Summarecon Mal Bekasi yang membacok pelaku pembegalan mempunyai nama Aric Saipulloh sampai tewas, masih belum jelas. Kepolisian belum menilai apakah SATO jadi terduga atau tidak.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan ada dua permasalahan yang bertolak belakang dalam satu peristiwa ini. Pertama upaya pembegalan yang dilaksanakan Aric dan Indra (kini telah ditahan dan dijadikan tersangka). Kedua, "kasus sebab melawan yang menyebabkan [pelaku] meninggal."

"Statusnya [SATO] kini masih jadi saksi. Hasil gelar perkara kemarin itu dibutuhkan saksi berpengalaman pidana," kata Indarto untuk Tirto, Senin (28/5/2018).

Keterangan saksi berpengalaman pidana diperlukan untuk merekomendasikan apakah perbuatan SATO melanggar hukum atau tidak. Mereka butuh meyakinkan perbuatan SATO membacok Aric sebagai "pembelaan terpaksa" atau bukan. Apabila tergolong pembelaan terpaksa, polisi bakal langsung melepasnya cocok Pasal 49 KUHP.

Pasal 49 KUHP berbunyi, (1) "Tidak dipidana, barang siapa mengerjakan perbuatan pembelaan darurat untuk diri sendiri maupun guna orang lain, kebesaran kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, sebab ada serangan atau ancaman serangan yang paling dekat pada saat tersebut yang melawan hukum."

"Kalau berpengalaman mengatakan tersebut kasus bela paksa, berarti yang terkait tidak dapat dipidana. Tapi bila nanti berpengalaman mengatakan tersebut tidak masuk kelompok bela paksa, maka dia bakal jadi tersangka," kata Indarto.

Begal Juga Bisa Membegal Temannya Sendiri Sampai Berduel Dengan Temannya Sendiri

Rabu (23/5/2018) malam selama pukul 22.00, SATO bareng Ahmad Rofiki berhenti di Jembatan Layang Summarecon Bekasi. Mereka memarkir sepeda motornya di bahu jalan jembatan layang guna bersantai laksana anak-anak baru gede pada umumnya.

Tidak lama kemudian, Aric dan Indra menghampiri. Mereka berjuang menjambret telepon genggam korban dengan bermodalkan celurit.

Apes untuk pelaku. SATO , alih-alih takut, malah melawan. Perkelahian yang tidak imbang terjadi. Aric berjuang membacok SATO yang melulu bersenjatakan tangan kosong.

Namun celurit Aric sukses direbut. Keadaan berbalik: korban membacok Aric. Dan kena.

Indra mundur dengan membawa Aric yang berlumuran darah ke lokasi tinggal sakit. Aric tak tertolong. Ia tewas di jalan sebab kehabisan darah.

Pihak kepolisian turun dalam insiden tersebut. Semula, polisi dikabarkan memutuskan SATO sebagai tersangka.

"SATO ketika ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, di Bekasi, Jumat (25/5/2018) sebagaimana dilansir dari Antara.

Pemberitaan tersebut ditentang oleh Indarto. Ia mengakui ada kekeliruan informasi dan telah diklarifikasi. "Salah itu," kata Indarto singkat.

Indarto menegaskan mereka bakal segera menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. "Secepatnya," katanya.

Pelaku Bisa Dibebaskan Bisa Di Hukuman Lama Hingga Hukuman Mati

Ahli pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang SATO mesti dibebaskan.

Katanya, seseorang dapat dipidana bilamana memenuhi empat kriteria: ada tindakan pidana yg dilaksanakan oleh pelaku; pelaku bisa dipersalahkan (ada motif), yakni pelaku melakukannya dengan sengaja (dolus) atau kelengahan (culva); bisa dipertanggung jawabkan (bukan anak kecil atau tidak sakit jiwa); dan tidak ada dalil pemaaf. Fickar menyaksikan tidak seluruh unsur terpenuhi.

"Dalam konteks peristiwa Bekasi, korban penyamun telah mengerjakan pembunuhan sebab membela diri, dengan kata lain tiga bagian syarat dipidana terpenuhi, namun unsur keempat tidak," kata Fickar untuk Tirto.

Alasan pemaaf dalam hukum pidana ditata dalam KUHP pasal 42 hingga 46. Pasal itu di antaranya menyatakan bahwa orang tidak dapat dipidana sebab adanya paksaan, tekanan, dan ancaman yang tidak dapat dihindari.

Meski begitu, andai kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, polisi dapat saja memutuskan SATO sebagai tersangka.

"Namun demikian menurut azas efektivitas dan efisiensi seharusnya korban penyamun tidak diputuskan sebagai tersangka. Secara yuridis telah terbukti bila korban ialah pelaku kejahatan, dan kalaupun diangkut ke pengadilan pelaku akan dicungkil karena ada dalil pemaaf," jelasnya.

Pendapat Fickar pun sama dengan berpengalaman pidana beda dari Universitas Islam Indonesia, Muzakkir. Menurutnya Pasal 49 yang dapat membetulkan tindakan SATO memang diciptakan dalam rangka upaya negara mengayomi warganya.

Negara, kata Muzakkir, idealnya mengayomi masyarakat dari segala ancaman. Namun tidak seluruh ancaman dapat ditangani langsung sampai-sampai negara menyerahkan perlindungan untuk warga untuk mengayomi dirinya sendiri dari ancaman.

Muzakkir pun memberi daftar khusus tentang pembelaan diri dengan memberi misal sederhana. Pemilik mangga yang memasang perangkat setrum di pohonnya dan menyebabkan seorang pencuri meninggal dunia dapat dikenai pidana sebab menghilangkan nyawa orang tanpa diserang.

Dari permasalahan ini ia hendak mengatakan bila pembelaan diri tidak dapat serta merta dilakukan. Harus ada bagian yang memaksa seseorang bertindak.

"Tapi bila dia duel saat harta kekayaan dirampok, duel gitu yang menciptakan pelakunya mati, tersebut boleh. Itu dengan kata lain melakukan pembelaan diri. Kalau yang terjadi seperti tersebut dia dapat dibebaskan," tegas Muzzakir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar