Berita Terbaru - Wanita asal Australia yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
karena memiliki Mariyuana seberat 4,1 kilogram yakni Schapelle Corby (41), akan
segera terbebas dari hukuman yang diterimanya. Wanita yang mendapat julukan
'ratu ganja' dikabarkan akan segera bertolak kembali ke Australia malam ini.
Kepala Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bali yakni, Ida
Bagus K. Adnyana, menyatakan bahwa benar pada hari ini masa hukuman dari Corby
akan berakhir.
"Tentu nantinya akan dilakukan serah terima dari pihak
Bapas kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai, dan akan langsung menuju ke Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Ida Bagus Sabtu (27/05)
Corby dijadwalkan akan menggunakan Virgin Australia dengan tujuan
dari Denpasar-Brisbane pada pukul 22.10 waktu setempat.
Sekedar untuk mengingatkan, Schapelle Corby mendapatkan pembebasan
bersyarat yang ditangani oleh bagian Menkumham ketika era Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014.
Perempuan 41 tahun tersebut telah menjalani masa dari
pembebasan bersyaratnya sudah tiga tahun. Dia sendiri dijatuhi hukuman selama
20 tahun pada tahun 2005 lalu karena memiliki mariyuana seberat 4,1 kg.
Corby kedapatan membawa ganja tersebut ketika berada di
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di tahun 2004 lalu. Ketika dilakukan
pemeriksaan, papan selancar yang dibawanya tersebut berbuny dan ketika selesai
diperiksa ternyata terdapat tumpukan ganja yang berada di dalamnya.
Dalam pembelaannya dimana saat itu dia masih berstatus
mahasiswa, mengaku bahawa dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait barang
haram yang terdapat di dalam selancarnya dan menyebut bahwa dirinya dijebak
oleh permainan sindikat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar